- Melaksanakan dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pembelajaran di bidang hukum dengan pendekatan historical jurisprudence;
- Melaksanakan penelitian dengan pendekatan historical jurisprudence dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan;
- Menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pendekatan historical jurisprudence yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat;
- Meningkatkan kerjasama tridharma perguruan tinggi dengan lembaga dalam dan luar negeri yang relevan;